Sementara menurut Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB.
“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 trilyun setiap tahun untuk membiayai pembangunan. Tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an milyar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.
Agar berjalan dengan baik, Yunita meminta para Camat dan kepala OPD untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya tunggakan pajak ini juga akan menjadi indikator kinerja Camat yang mendapatkan penilaian langsung dari Bupati
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait