MALANG, iNewsCilacap.id - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule menanggapi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia pun menghormati keputusan dan proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (6/10/2022).
Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB diketahui merupakan kerusuhan antara suporter Arema FC atau Aremania dengan petugas keamanan. Polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton akhirnya menjadi petaka.
Setidaknya ada 131 orang harus meregang nyawa serta ratusan korban lainnya harus dirawat akibat luka-luka. Peristiwa itu usai Singo Edan menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya 2-3.
Polri telah menetapkan enam tersangka, diantaranya yakni:
1. Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit. Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.
3. Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.
5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.
6. Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait