JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Polri menegaskan pencopotan bintang dua di pundak Ferdy Sambo bakal dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencopotan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pemecatan merupakan putusan sidang etik Polri pada Jumat dini hari tadi pukul 01.55 WIB.
Sidang etik atau resminya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 dini hari.
Dalam sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang Etik berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik pada pukul 01.55 WIB, Jumat dini hari tadi.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait