PURWOKERTO, iNewsCilacap.id-Polresta Banyumas menangkap anggota geng motor asal Cilacap yang membuat onar di Kota Purwokerto pada Minggu (15/8/2022) dinihari lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 tersangka. Dua di antaranya sekarang buron.
"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap,”ujarnya pada Kamis (18/8/2022).
Polresta juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.Jenis senjata tajam yang disita adalah clurit, parang dan pisau mandau.
“Selain tersangka, ada barng bukti yang disita. Yakni 4 buah clurit, 2 buah parang dan 1 pisau mandau. Selain itu, ada tiga sepeda motor yang diamankan. Yakni Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP,”jelasnya.
Peristiwa itu terjadi berawal dari sekelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor Warrior (WR) dan Waton Srawung (WS) asal Cilacap berkumpul di pinggir jalan di kawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu (13/8).
Mereka mendapat kabar dari geng Aliansi Timur bahwa ada masalah dengan orang Purwokerto. Kemudian rombongan geng WR dan WS bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang lalu berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait