KPP Pratama Cilacap Sita Rekening 2 Wajib Pajak yang Nunggak Hingga Miliaran

Elde Joyosemito
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyita rekening dua wajib pajak. (Foto Istimewa)

CILACAP, iNewsCilacap.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyita rekening dua wajib pajak. Penyitaan dilakukan karena keduanya menunggak pajak.

Dua yang menunggak pajak adalah PT SB dan PT KTE. Penyitaan rekening ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan JSPN melakukan penyitaan rekening setelah petugas pajak meminta bank memblokir rekening nasabahnya. 

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Dia menerangkan dua wajib pajak yang rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp1.243.984.715,00. Sedangkan nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128.560.007,00.

“Telah kita terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,”kata Teguh.

Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. 

Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,”ujarnya dalam rilis yang diterima iNews Cilacap pada Kamis (28/7/2022).

Penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang utang pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network