Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Dari uang yang di setorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta rupiah per orang. “Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait