Mendapat laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya petugas mendapatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Kami juga amankan barang bukti satu obeng untuk congkel pintu atau jendela, satu unit sepeda motor Vario 150 untuk beraksi,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri. Uang itu dipakai untuk bersenang-senang dan membeli miras. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait