get app
inews
Aa Read Next : Kata KPK Soal OTT Bupati Pemalang, Begini Profilnya Kepala Daerah Itu

Baru Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi

Senin, 13 Juni 2022 | 21:11 WIB
header img
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tersangka lagi

JAKARTA, iNews.id - Meski telah merampungkan persidangan dan telah divonis 8 tahun penjara, namun mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali menjadi tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk,”tegasnya pada Senin (13/6/2022). 

Ali Fikri mengatakan BS terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,”jelasnya.

Selain Budhi Sarwono, ada tersangka lainnya. Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,”jelasnya.   

KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini. KPK meminta agar masyarakat melapor jika mempunyai informasi atau data-data terkait perkara ini. 

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,”ujar Ali Fikri. 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut