JAKARTA, iNews.id - Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara.
Kini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sang anak, Lasmi Indaryani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.
Lasmi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.
Tak hanya Lasmi, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, perwakilan PT Daya Samudera Cipta Mandiri, Kaswan. Kemudian, Sopir PT Bumi Rejo, Mistar; serta Staff Quality Control PT. Agung Darma Intra, Sartono.
Keempat saksi tersebut rencananya akan diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Hari ini (14/6) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka Budhi Sarwono. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor : Arif Syaefudin