PURBALINGGA, iNewsCilacap.id- Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pembayaran gaji ke 13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta hasil penjualan benda pos dan materai, pada Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka berisial ES (30) warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, berhasil diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga di Denpasar Bali. Tersangka sebelumnya merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022) mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku telah menggunakan dana sebesar Rp394.409.977 ditambah dana hasil penjualan benda pos dan materai sebesar Rp2.075.100,”jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Dijelaskan bahwa dana yang digunakan tersangka merupakan dana yang akan disalurkan untuk pembayaran pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp50 juta, penyaluran BPNT sebesar Rp100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya kumpulan berkas/ dokumen terkait status kepegawaian tersangka, kumpulan berkas/dokumen SOP pengelolaan dana kas operasional dan panjat benda pos, 1 sepeda motor Yamaha Xeon, empat buah buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 52 juta dan sisa uang tunai sebesar Rp2,7 juta.
Editor : Elde Joyosemito