JAKARTA, iNews.id - Meski telah merampungkan persidangan dan telah divonis 8 tahun penjara, namun mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali menjadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk,”tegasnya pada Senin (13/6/2022).
Ali Fikri mengatakan BS terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,”jelasnya.
Selain Budhi Sarwono, ada tersangka lainnya. Namun, Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,”jelasnya.
KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini. KPK meminta agar masyarakat melapor jika mempunyai informasi atau data-data terkait perkara ini.
"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,”ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.
Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. KPK juga telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA). Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara.
Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara. Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.
Yakni membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni, PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
Editor : Elde Joyosemito