get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Kota Cimahi 2025 Naik: Lonjakan UMR Apakah Akan Mendorong Kesejahteraan Pekerja?

UMK Naik Kabupaten Purwakarta 2025: Kenaikan 6,5% UMR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:06 WIB
header img
UMK Naik Kabupaten Purwakarta 2025: Kenaikan 6,5% UMR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar/Gmaps Purwakerta

Kenaikan Upah Pekerja

Kenaikan UMK ini tentunya memberikan kenaikan langsung bagi para pekerja di Purwakarta. Dengan upah yang lebih tinggi, pekerja dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Keadilan Sosial bagi Pekerja

Melalui kenaikan UMK, pemerintah berusaha menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih merata. Kenaikan upah juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pekerja di sektor-sektor yang memiliki upah standar rendah.

Tantangan bagi Pengusaha

Meskipun kenaikan UMK ini bermanfaat bagi pekerja, para pengusaha harus menyesuaikan biaya operasional mereka. Khususnya bagi usaha mikro dan kecil, kenaikan ini bisa memberikan tekanan. Namun, dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, diharapkan bisa tercapai solusi yang saling menguntungkan.

Daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025: Purwakarta Masuk Peringkat Empat

Provinsi Jawa Barat memiliki 27 wilayah yang terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, berikut adalah daftar UMK di seluruh wilayah Jawa Barat untuk tahun 2025:

Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10

Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92

Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53

Kota Depok: Rp 5.195.721,78

Kota Bogor: Rp 5.126.897,22

Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17

Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92

Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63

Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94

Kota Bandung: Rp 4.482.914,09

Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00

Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00

Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02

Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86

Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00

Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47

Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45

Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62

Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29

Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82

Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26

Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41

Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16

Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19

Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

Purwakarta menempati posisi keempat dalam daftar UMK Jawa Barat 2025, dengan besaran Rp 4.792.252,92. Angka ini lebih tinggi dari beberapa kabupaten lainnya di Jawa Barat, seperti Kabupaten Subang dan Kabupaten Sukabumi, yang memiliki UMK lebih rendah.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut