CILACAP.iNewscilacap.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan signifikan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Penetapan kenaikan UMK Purwakarta 2025 ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja di daerah tersebut, karena mereka akan menerima upah yang lebih tinggi mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK sebesar 6,5% ini merupakan bagian dari ketentuan nasional yang ditetapkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menjelaskan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan.
Kenaikan UMK ini diharapkan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kenaikan UMK Purwakarta 2025, perbandingan dengan daerah lain di Jawa Barat, dan dampaknya bagi para pekerja serta pengusaha.
Kenaikan UMK Purwakarta 2025: Besaran dan Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Pada tahun 2025, UMK Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar Rp 4.792.252,92, yang mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini adalah bagian dari kebijakan Provinsi Jawa Barat yang mengikuti aturan Permenaker 16 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh daerah di Jawa Barat untuk memberikan kenaikan UMK seragam sebesar 6,5%.
Apa yang Harus Diketahui tentang Kenaikan UMK di Purwakarta?
UMK Purwakarta 2025 menjadi salah satu yang terpenting di Jawa Barat. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kenaikan UMK di Purwakarta sangat relevan:
Editor : Arbi Anugrah