CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.236.168,78, meskipun masih berada di peringkat ke-29 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK Kabupaten Rembang: Angin Segar bagi Pekerja Lokal
Kenaikan UMK Kabupaten Rembang mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor formal.
Dengan kenaikan rata-rata Rp148.742, penyesuaian UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Meski berada di posisi bawah dalam daftar UMK Jawa Tengah, langkah ini tetap menjadi harapan bagi pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Masih Mendominasi
Dalam daftar UMK 2025 Jawa Tengah, Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan angka Rp3.454.827,00, satu-satunya daerah yang menembus angka Rp3 juta.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK terendah dengan angka Rp2.170.475,32. Berikut adalah daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah:
Editor : Arbi Anugrah