CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik datang untuk para pekerja di Kabupaten Brebes! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam. Kenaikan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMK Kabupaten Brebes naik menjadi Rp2.239.801,50, menempatkannya di peringkat ke-27 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski belum menyentuh angka tertinggi, kenaikan ini memberikan secercah harapan bagi kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Kenaikan UMK Kabupaten Brebes: Apa Artinya Bagi Pekerja?
Kenaikan UMK sebesar 6,5% di Kabupaten Brebes adalah bagian dari kebijakan nasional yang mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah adalah sebesar Rp148.742. Dalam konteks Brebes, kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan industri kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian kabupaten ini.
UMK Kota Semarang Tetap yang Tertinggi
Dalam daftar UMK 2025, Kota Semarang tetap menduduki peringkat tertinggi dengan nilai fantastis Rp3.454.827,00, menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang berhasil menembus angka Rp3 juta. Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah dengan UMK Rp2.170.475,32.
Meski berada di peringkat ke-27, Kabupaten Brebes terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya, sejalan dengan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Daftar Lengkap UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut adalah daftar UMK 2025 Jawa Tengah dari peringkat tertinggi hingga terendah:
Editor : Arbi Anugrah