CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Grobogan dan seluruh Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,5% atau setara Rp148.742.
Di tengah kenaikan ini, UMK Kabupaten Grobogan 2025 naik menjadi Rp2.254.090, menempatkan Grobogan di peringkat ke-26 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meskipun bukan yang tertinggi, kenaikan ini tetap membawa harapan bagi tenaga kerja dan perekonomian lokal.
UMK Kota Semarang 2025: Tertinggi di Jawa Tengah
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kota Semarang kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp3.454.827. Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah di provinsi ini yang berhasil menembus angka Rp3 juta, mencerminkan tingginya standar kebutuhan hidup layak (KHL) di ibu kota provinsi.
Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK terendah, yaitu Rp2.170.475. Hal ini menunjukkan adanya disparitas ekonomi antarwilayah yang masih menjadi tantangan besar bagi Jawa Tengah.
UMK Kabupaten Grobogan: Posisi dan Perbandingan
Dengan UMK sebesar Rp2.254.090, Kabupaten Grobogan naik ke peringkat 26 dari total 35 kabupaten/kota. Dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah, Grobogan bersaing ketat dengan Kabupaten Temanggung (Rp2.246.850) dan Kabupaten Purworejo (Rp2.265.937).
Meskipun kenaikannya tidak terlalu signifikan dibandingkan wilayah lain, hal ini tetap menjadi angin segar bagi para pekerja di sektor industri, pertanian, dan perdagangan di Grobogan. Kenaikan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.
Daftar Lengkap UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 dari yang tertinggi hingga yang terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827
Kabupaten Demak: Rp2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
Kota Pekalongan: Rp2.545.138
Editor : Arbi Anugrah