CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (18/12/2024) malam melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Dengan penyesuaian ini, para pekerja di Kabupaten Temanggung dapat bernafas lega, karena UMK Kabupaten Temanggung 2025 naik menjadi Rp2.246.850. Kenaikan ini sejalan dengan rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah yang mencapai 6,5 persen atau setara dengan Rp148.742.
UMK Kabupaten Temanggung 2025: Peringkat ke-25 di Jawa Tengah
Meski berada di peringkat ke-25 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, kenaikan ini memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Kabupaten Temanggung. Peningkatan UMK diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kualitas hidup pekerja di daerah ini, terutama di sektor-sektor industri, pertanian, dan jasa yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Kabupaten Temanggung dengan UMK sebesar Rp2.246.850 masih berada di atas beberapa daerah seperti Kabupaten Brebes (Rp2.239.801) dan Kabupaten Banjarnegara (Rp2.170.475). Namun, Temanggung perlu terus meningkatkan daya saingnya agar dapat mengejar daerah-daerah dengan UMK lebih tinggi seperti Kabupaten Semarang (Rp2.750.136) dan Kota Salatiga (Rp2.533.583).
Kota Semarang Masih Teratas, Banjarnegara Paling Rendah
Dalam daftar UMK 2025, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp3.454.827. Hal ini menjadikan Kota Semarang satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang menembus angka Rp3 juta.
Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara mencatatkan UMK terendah, yakni Rp2.170.475, menggambarkan adanya kesenjangan ekonomi yang cukup signifikan di Jawa Tengah.
Daftar Lengkap UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Editor : Arbi Anugrah