get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Kabupaten Tegal Naik: Daftar UMK 2025 Kabupaten atau Kota Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

UMK Kabupaten Pati Naik: Daftar UMK 2025 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Senin, 23 Desember 2024 | 14:53 WIB
header img
UMK Kabupaten Pati Naik: Daftar UMK 2025 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi/Gmaps Pati

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik datang dari Provinsi Jawa Tengah, di mana pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Kenaikan ini diumumkan pada Rabu (18/12/2024) malam oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Keputusan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Salah satu daerah yang mendapat perhatian adalah Kabupaten Pati, dengan kenaikan UMK yang kini mencapai Rp2.332.350,00, menjadikannya berada di peringkat ke-20 dalam daftar UMK di Jawa Tengah.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah.

Kenaikan UMK Jawa Tengah 2025: Apa yang Berubah?

Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Tengah didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Secara rata-rata, UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5%, setara dengan penambahan Rp148.742 per bulan.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan angin segar bagi para pekerja.

Sebagai informasi, UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang dengan angka fantastis Rp3.454.827,00, menjadikannya satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang menembus angka Rp3 juta.

Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara mencatatkan UMK terendah sebesar Rp2.170.475,32.

UMK Kabupaten Pati 2025: Peringkat dan Kenaikan

Kabupaten Pati kini berada di peringkat ke-20 dalam daftar UMK di Jawa Tengah, dengan nilai Rp2.332.350,00. Kenaikan ini menjadi dorongan positif bagi pekerja di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri yang menjadi andalan ekonomi daerah ini.

Pemerintah Kabupaten Pati berharap peningkatan ini dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Daftar Lengkap UMK 2025 Jawa Tengah

Berikut adalah daftar UMK 2025 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dari yang tertinggi hingga terendah:

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00

Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00

Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00

Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00

Kota Salatiga: Rp2.533.583,00

Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00

Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00

Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00

Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00

Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78

Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00

Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00

Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12

Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46

Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00

Daftar ini menunjukkan adanya variasi yang cukup besar di antara kabupaten/kota di Jawa Tengah, mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan regional yang beragam.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut