Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Disebut Berbelit-belit hingga Tak Akui Kesalahan

Senin, 13 Februari 2023 | 22:36 WIB
  • author Achmad Al Fiqri / Aditya Pratama
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Disebut Berbelit-belit hingga Tak Akui Kesalahan
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Ist)

Kemudian, Putri Candrawathi juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.

Adapun, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Aditya Pratama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut