get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Disebut Berbelit-belit hingga Tak Akui Kesalahan

Senin, 13 Februari 2023 | 22:36 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Ist)

Kemudian, Putri Candrawathi juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.

Adapun, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut