get app
inews
Aa Read Next : Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Disebut Berbelit-belit hingga Tak Akui Kesalahan

Senin, 13 Februari 2023 | 22:36 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Putri Candrawathi diyakini menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim menyebut bahwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak berterus terang dalam persidangan," ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain itu, hakim mengatakan, selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan dan contoh untuk anggota lainnya. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik organisasi tersebut.

Kemudian, Putri Candrawathi juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.

Adapun, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut