KEBUMEN, iNews.id - Insiden kebakaran terjadi di area SPBU Ungaran, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Rabu (1/6/2022). Sebuah minibus habis dilalap si jago merah sekitar pukul 06.30 WIB.
Minibus jenis Mitsubishi Colt T120 berpelat nomor K 8895 NA itu, diketahui milik Bambang Paryono (50) warga Desa Prasutan, Kecamatan Ambal, Kebumen.
Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto mengungkap ada kejanggalan dalam insiden kebakaran minibus tersebut. Ditemukan tangki bahan bakar modifikasi di dalam minibus, yang diduga menjadi pemicu kebakaran tersebut.
"Dari data awal penyelidikan, polisi menemukan tangki BBM tambahan ukuran besar di dalam mobil Mitsubishi Colt T120 bernopol K 8895 NA yang terbakar," jelasnya.
Terpisah, Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, melalui keterangannya menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Korban hanya mengalami kerugian secara material saja.
"Tidak ada korban jiwa. Begitu melihat ada kobaran api, korban langsung keluar dari mobil dan mendorong agak jauh dari mesin pompa BBM bersama petugas SPBU," jelas Catur dalam keterangannya.
Api yang membumbung tinggi membuat sejumlah warga, termasuk petugas SPBU setempat sempat panik. Beruntung api kemudian dapat dijinakkan oleh tim gabungan Damkar dan Polsek setempat.
Adapun tindakan memodifikasi kapasitas tangki bahan bakar semacam ini sejatinya telah ada aturannya dalam Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar."
Editor : Arif Syaefudin
Artikel Terkait