CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Meski tidak ada kenaikan nominal gaji pokok, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS bulan Juni 2025 secara dobel. Ini artinya, para pensiunan akan menerima dua kali lipat penghasilan rutin mereka di bulan depan!
Pencairan ganda ini bukan tanpa alasan. Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Gaji Ke-13, yang menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan pada Juni 2025. Komitmen PT Taspen untuk mencairkan gaji tepat waktu juga menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan.
Penting: Lakukan Autentikasi untuk Pencairan!
Untuk memastikan gaji pensiunan PNS bulan Juni 2025 dapat cair dengan lancar, para pensiunan wajib melakukan autentikasi menggunakan aplikasi Andal by Taspen. Ini adalah langkah penting agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
Berapa Nominal yang Akan Diterima Pensiunan Golongan I hingga IV?
Meski yang dobel adalah pencairannya, bukan kenaikan gaji pokok, tentu banyak yang bertanya berapa nominal yang akan diterima. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS bulan Juni 2025 (yang akan dicairkan dobel) sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Perlu diingat, nominal di atas adalah gaji rutin bulanan. Pada Juni 2025 ini, nominal tersebut akan diterima dua kali lipat karena digabung dengan pencairan gaji ke-13. Ini juga berlaku untuk tunjangan pensiunan PNS seperti tunjangan pangan dan tunjangan keluarga. Jadi, meskipun belum ada kenaikan gaji pokok, tambahan gaji ke-13 ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait