CILACAP.iNewscilacap.id - Tahun baru membawa harapan baru, terutama bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini telah menjadi salah satu bantuan paling dinanti di Indonesia karena membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Penasaran apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH Januari 2025? Berikut langkah-langkah mudah untuk mengetahuinya!
Apa Itu Bansos PKH?
PKH adalah program bantuan sosial tunai bersyarat yang disalurkan langsung ke keluarga miskin melalui rekening bank yang terdaftar. Tujuannya mencakup:
Mengurangi Beban Hidup: Membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Meningkatkan Akses Pendidikan dan Kesehatan: Menjamin keluarga dapat mengakses layanan dasar.
Mengentaskan Kemiskinan: Memberikan dukungan finansial agar keluarga menjadi lebih mandiri.
Program ini mencakup berbagai kelompok prioritas, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH?
Berikut kriteria penerima PKH tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
Terdaftar di DTKS Kemensos RI sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Tidak termasuk pegawai pemerintah, seperti ASN, TNI, atau POLRI.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025
1. Cek melalui Website Resmi Kemensos
Ikuti langkah berikut untuk memastikan status Anda:
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Isi data sesuai KTP, seperti wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
Masukkan nama lengkap penerima manfaat.
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
Klik "Cari Data", dan hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda termasuk penerima.
2. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos
Gunakan aplikasi resmi dari Kemensos untuk pengecekan yang lebih mudah:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Registrasi menggunakan NIK dan data lengkap, lalu unggah foto KTP.
Login ke akun Anda dan pilih menu Profil untuk melihat status penerimaan.
Komponen dan Nominal Bantuan PKH 2025
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait