Bagaimana Pemilik KKS Meninggal Dunia di Tahun 2025: Apakah Bantuan PKH dan BPNT Akan Terblokir?

Muhammad Faizur Rouf
Bagaimana Pemilik KKS Meninggal Dunia di Tahun 2025: Apakah Bantuan PKH dan BPNT Akan Terblokir?/Ilustrasi/Kemensos

CILACAP.iNewscilacap.id - Program PKH dan BPNT merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat miskin.

Namun, bagaimana jika pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) meninggal dunia?

Akankah bantuan tetap diterima, atau justru hangus? Berikut penjelasan lengkapnya.

Prosedur Penggantian Pengurus Bantuan Sosial

Dalam keluarga penerima manfaat, nama pemilik KKS adalah pengurus utama yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial. Jika pemilik meninggal dunia, maka pengurus bantuan akan dialihkan kepada:

Suami, jika istri sebagai pengurus utama meninggal.

Anak usia 17 tahun ke atas, jika kedua orang tua meninggal dunia.

Dua Kemungkinan Dampak Kematian Pemilik KKS

Ketika pemilik KKS meninggal dunia, penyaluran bantuan sosial dapat terpengaruh dalam dua cara:

1. Bantuan Tetap Masuk ke Rekening

Jika data kematian belum diperbarui di sistem DTKS, bantuan akan tetap disalurkan. Hal ini dapat terjadi karena:

Kematian tidak dilaporkan ke dinas sosial atau perangkat desa.

Akta kematian belum diterbitkan oleh Disdukcapil.

Dalam kondisi ini, saldo bantuan dapat tetap diambil oleh keluarga ahli waris menggunakan KKS almarhum.

2. Bantuan Terblokir atau Terhenti

Bantuan akan otomatis terhenti jika:

Pemilik KKS meninggal dunia di fasilitas kesehatan atau rumah sakit, di mana data langsung diperbarui oleh BPJS Kesehatan.

Sistem DTKS mendeteksi status "NON DTKS Meninggal Dunia" secara otomatis.

Pada kasus ini, meskipun ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat, bantuan tidak akan diteruskan hingga nama baru didaftarkan sebagai pengurus.

Langkah yang Harus Dilakukan Keluarga

Agar bantuan tetap bisa diterima, keluarga harus segera melakukan beberapa langkah berikut:

Lapor ke Desa/Kelurahan:

Bawa dokumen seperti surat kematian, KTP, dan KK ahli waris.

Ajukan Perubahan Nama di DTKS:

Proses ini harus dilakukan melalui pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat.

Cek Status KKS Secara Berkala:

Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk memantau status bantuan.

Peran Sistem DTKS di Tahun 2025

Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tahun 2025 semakin diperbarui untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Namun, keluarga juga memiliki tanggung jawab melapor setiap ada perubahan kondisi, termasuk kematian pengurus utama bansos.

Kesimpulan

Bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025 tidak langsung hangus jika pemilik KKS meninggal dunia. Namun, keluarga harus segera melaporkan perubahan data agar bantuan tetap dapat diterima oleh ahli waris. Transparansi dan pembaruan data menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Pantau terus status bantuan Anda melalui Cek Bansos atau laporkan langsung ke perangkat desa untuk mempercepat proses penggantian nama penerima!

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network