CILACAP.iNewscilacap.id - Program PKH dan BPNT merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat miskin.
Namun, bagaimana jika pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) meninggal dunia?
Akankah bantuan tetap diterima, atau justru hangus? Berikut penjelasan lengkapnya.
Prosedur Penggantian Pengurus Bantuan Sosial
Dalam keluarga penerima manfaat, nama pemilik KKS adalah pengurus utama yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial. Jika pemilik meninggal dunia, maka pengurus bantuan akan dialihkan kepada:
Suami, jika istri sebagai pengurus utama meninggal.
Anak usia 17 tahun ke atas, jika kedua orang tua meninggal dunia.
Dua Kemungkinan Dampak Kematian Pemilik KKS
Ketika pemilik KKS meninggal dunia, penyaluran bantuan sosial dapat terpengaruh dalam dua cara:
1. Bantuan Tetap Masuk ke Rekening
Jika data kematian belum diperbarui di sistem DTKS, bantuan akan tetap disalurkan. Hal ini dapat terjadi karena:
Kematian tidak dilaporkan ke dinas sosial atau perangkat desa.
Akta kematian belum diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dalam kondisi ini, saldo bantuan dapat tetap diambil oleh keluarga ahli waris menggunakan KKS almarhum.
2. Bantuan Terblokir atau Terhenti
Bantuan akan otomatis terhenti jika:
Pemilik KKS meninggal dunia di fasilitas kesehatan atau rumah sakit, di mana data langsung diperbarui oleh BPJS Kesehatan.
Sistem DTKS mendeteksi status "NON DTKS Meninggal Dunia" secara otomatis.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait