CILACAP, iNewsCilacap.id – Setelah menunggu selama bertahun-tahun, Pemerintah Kabupaten Cilacap akhirnya memulai pembangunan infrastruktur Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap. Pembangunan infrastruktur untuk para pedagang Pasar Kroya tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Pj Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, Rabu (25/9/2024).
Kepala Balai Pelaksana Permukiman Wilayah (BPPW) Jateng, Kuswara, mengatakan jika pembangunan pasar Kroya ini telah melalui berbagai proses panjang antara pemerintah pusat dan Kabupaten Cilacap. Pasar Kroya nantinya akan dibangun di atas lahan seluas 1,3 hektar dan menelan anggaran sekitar Rp67,46 miliar.
"Pembangunan Pasar Kroya ini diharapkan bisa kembali menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar," kata Kuswara, dikutip dari laman cilacapkab.go.id, Rabu.
Sementara menurut Pj Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, mengungkapkan jika pembangunan Pasar Kroya menjadi proyek strategis yang memiliki tujuan untuk meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat.
“Kami berharap proses pembangunan berjalan lancar dan tepat waktu sehingga pedagang bisa segera menempati area pasar ini," ungkapnya.
Gedung pasar Kroya sendiri akan dibangun tiga lantai yang memenuhi standar bangunan gedung dan SNI Pasar Rakyat. Selain itu, Pasar Kroya juga akan memiliki 1.616 ruang dagang yang terdiri dari 248 kios, 1.148 los, dan 220 luar los.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, berharap pembangunan ini nantinya bisa mencapai target dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Cilacap.
“Kami berharap target pembangunan Pasar Kroya bisa tercapai sesuai harapan, sehingga perekonomian di Kecamatan Kroya dan Kabupaten Cilacap semakin meningkat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pasar Kroya mengalami kebakaran hebat pada 31 Desember 2021 silam. Akibat peristiwa tersebut mengakibatkan 80 persen bangunan di pasar Kroya rusak dan menyebabkan para pedagang harus berjualan di pasar darurat yang dibangun di Terminal Karangmangu Kroya untuk sementara waktu.
Status pasar yang terikat perjanjian BOT dengan PT. Tata Daerah Mandiri hingga tahun 2032 sempat menghambat pembangunan pasca kebakaran. Hingga akhirnya memutuskan bahwa pembangunan dapat kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait