iNewscilacap.id - Kabar baik bagi para penyandang disabilitas di Indonesia!
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2024 telah cair, termasuk bantuan khusus yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial serta akses layanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas melalui program ini.
Bantuan PKH untuk Penyandang Disabilitas: Membuka Peluang Baru
PKH memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap kepada penyandang disabilitas, dengan total Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan khusus yang mungkin timbul akibat kondisi disabilitas, seperti biaya terapi, pembelian alat bantu, atau transportasi khusus. Dengan demikian, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Tahap 3 Pencairan: Jangan Lewatkan Hak Anda!
Pencairan bantuan PKH untuk penyandang disabilitas pada tahap 3 tahun 2024 sedang berlangsung hingga September. Jika Anda atau anggota keluarga Anda yang menyandang disabilitas terdaftar sebagai penerima manfaat, segera cek status pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024: Mudah dan Cepat
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah Anda dengan lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data."
Sistem akan segera menampilkan informasi apakah Anda atau anggota keluarga Anda yang menyandang disabilitas terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau tidak. Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi mengenai tahap pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima.
PKH untuk Penyandang Disabilitas: Lebih dari Sekadar Uang
Bantuan PKH bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk dukungan dan inklusi sosial dari pemerintah. Dengan memberikan bantuan ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih berpartisipasi dalam masyarakat, mendapatkan akses layanan yang setara, serta meraih potensi terbaik mereka.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia saat ini. Besaran bantuan, jadwal pencairan, dan ketentuan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau sumber-sumber resmi lainnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait