iNewscilacap.id - Apakah Anda seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI)?
Jika ya, ada kabar penting yang wajib Anda ketahui mulai 1 Juli 2024!
Dua Pengumuman Penting yang Tak Boleh Terlewat
Pemerintah telah merilis dua pengumuman krusial yang akan memengaruhi penyaluran bansos Anda.
Kabar baiknya, bantuan pangan beras 10 kg akan kembali hadir! Namun, ada juga update penting terkait data penerima KIS PBI.
Simak detailnya di bawah ini:
1. Bansos Beras 10 kg Kembali Hadir!
Program bantuan pangan beras 10 kg dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) akan kembali disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2024.
Bantuan ini akan diberikan setiap satu atau dua bulan sekali, meringankan beban kebutuhan pangan keluarga Anda.
Siapa yang Berhak Menerima?
Data penerima manfaat akan diambil dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau data keluarga miskin ekstrem.
Data ini akan terus diperbarui setiap bulan agar bantuan tepat sasaran.
Jika data lama digunakan, penerima manfaat yang terdaftar sejak Januari hingga Juni 2024 tetap akan menerima bantuan.
2. Update Data KIS PBI: Jangan Sampai Terlewat!
Pemerintah daerah setempat akan melakukan pembaruan data penerima KIS PBI hingga 10 Juli 2024.
Pembaruan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Pastikan Anda segera menghubungi pengurus warga (RT/RW, Kepala Desa) atau pendamping sosial untuk melakukan update data.
Mengapa Update Data Penting?
Selain memastikan bantuan KIS PBI tepat sasaran, pembaruan data ini juga akan digunakan untuk persiapan penyaluran bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jadwal Penyaluran Bansos:
- PKH dan BPNT (melalui KKS): Juli-Agustus 2024
- PKH dan BPNT (melalui Pos Indonesia): Juli-September 2024
Tips Penting untuk KPM:
Pantau Terus Informasi: Selalu perbarui informasi mengenai alur pemutakhiran data dan pencairan saldo dana bantuan dari pengurus warga setempat atau pendamping sosial.
Jangan Ragu Bertanya: Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait.
Hal mengenaik Bansos, Bantuan, PPPK, PNS dan Weton ini sebagaimana dikutip dari media berita ivoknews.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait