CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri!
Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 dengan jelas menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala yang menyebabkan pencairan belum bisa dilakukan pada bulan tersebut, pemerintah memastikan akan mencairkannya segera setelah bulan Juni.
Komponen Gaji ke-13 dan Pajak
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung pada sumber anggarannya, apakah dari APBN atau APBD. Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD terdiri dari komponen yang sama, namun tambahan penghasilannya dibatasi paling banyak satu bulan.
Meskipun gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh), kabar baiknya adalah pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Jadi, Anda akan menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan pajak.
Gaji ke-13 Tahun 2024: Lebih Spesial!
Tahun ini, pemberian gaji ke-13 terasa lebih istimewa karena akan dibayarkan secara penuh 100 persen. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS, TNI, dan Polri setelah beberapa tahun sebelumnya mengalami pemotongan tunjangan kinerja pada THR.
Penting untuk Diketahui:
- Pastikan Data Anda Valid: Untuk kelancaran pencairan, pastikan data kepegawaian Anda sudah lengkap dan valid.
- Pantau Informasi Resmi: Selalu pantau informasi resmi dari instansi terkait mengenai perkembangan pencairan gaji ke-13.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang jelas mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2024.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait