CILACAP, iNewsCilacap.id - Polisi telah menetapkan dua pelaku perundungan siswa di Cilacap yang viral di media sosial. Dua terduga pelaku ini melakukan perundungan terhadap siswa SMP berinisial R (13) di lingkungan sekolah yang ada di Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jika pada awalnya hanya terdapat satu terduga pelaku berinisial K (15), setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menetapkan satu terduga pelaku perundungan berinisial W (14). Keduanya merupakan siswa SMP di Cimanggu.
"Kami juga sudah melakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video tersebut. Ada beberapa orang yang kami bawa untuk lakukan pemeriksaan lanjutan. Ada 5 orang, 2 orang pelaku dan 3 lainnya saksi," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).
Kronologi aksi pembullyan terhadap seorang siswa SMP di Kabupaten Cilacap, ini sendiri berawal dari viralnya video aksi perundungan di media sosial. Dalam video tersebut tampak korban terus mendapatkan tindakan kekerasan oleh kakak kelasnya.
Video berdurasi 4 menit tersebut, memperlihatkan aksi perundungan seorang siswa SMP dilakukan di halaman belakang sekolah di Kecamatan Cimanggu, Cilacap. Korban sendiri merupakan adik kelasnya yang mendapatkan kekerasan seperti dihajar, ditendang hingga diseret.
Dalam kronologi tersebut, pelaku tampak menarik kerah baju korban. Setelah itu, pelaku menendang perut korban. Merasa puas, pelaku kemudian memukul korban habis-habisan.
Bahkan, korban sempat diseret oleh pelaku. Di tengah halaman tersebut, pelaku kemudian menendang tubuh korban hingga berkali-kali.
Korban yang kesakitan kemudian meminta ampun sambil menangis. "Ampuun," ucap korban dengan suara terisak.
Aksi perundungan yang dilakukan oleh kakak kelas ini juga ditonton oleh para siswa lain yang ada di lokasi kejadian. Meski korban telah meminta ampun, tetapi pelaku terus melakukan aksinya dengan menendang dan memukul korban hingga terjatuh.
Beberapa siswa yang berupaya melerai tak diindahkan oleh pelaku. Pelaku bahkan terus saja melakukan kekerasan tersebut hingga korban hingga terkulai lemas di tanah.
"Engges cuy, engges (udah cuy udah)," ucap siswa lain yang berada di lokasi.
"Misahkeun aing, gelut sia jeung aing kabehan (Berani misahin aku, ayo kalian lawan aku)," balas pelaku dengan nada menantang dan mengancam kepada siswa lain di lokasi.
Usai mendapatkan ancaman seperti itu, para siswa-siswa yang ada di lokasi tak berani melerai pelaku. Mereka pun hanya bisa menonton.
Video aksi perundungan yang beredar luas ini menimbulkan kemarahan warga. Bahkan Selasa malam (26/9) ratusan warga menggeruduk rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar rumah.
Warga geram melihat aksi pelaku yang masih di bawah umur nekat melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya. Kepolisian yang mengetahui informasi tersebut langsung mengamankan pelaku ke Mapolresta Cilacap.
"Keluar kau, keluar kau jagoan. Penjara bae 10 tahun," teriak warga. "Sikat bae sikaat," teriak yang lain.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan jika keluarga korban telah melaporkan pelaku ke polisi. Korban sendiri menderita sejumlah luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
"Kakak korban yang melihat adiknya dalam keadaan luka di bagian wajah, memar di perut dan bahu sebelah kanan, sudah melapor ke Polsek. Dan kini polsek sudah mengamankan pelaku," ujar AKBP Arief.
Aksi perundungan ini diduga terjadi karena salah paham pelaku yang tak terima dengan perkataan korban. Pelaku tersinggung dengan kata-kata adik kelasnya sehingga melakukan bullying di depan sejumlah siswa lainnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait