CILACAP, iNewsCilacap.id – Ketua RT dan RW di Kabupaten Cilacap bakal mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Cilacap, pada Jumat (8/9) lalu.
Yunita mengatakan jika langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengakuan atas peran vital Ketua RT dan Ketua RW yang memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Insentif yang diberikan ini diharapkan bisa memperkuat kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat partisipasi serta pelayanan di tingkat desa.
"Kami sependapat dengan saran Dewan yang terhormat, terkait pemberian bagi hasil pajak serta insentif yang layak bagi Ketua RT dan Ketua RW,” kata Yunita seperti dikutip website resmi Pemkab Cilacap, Senin (11/9/2023).
Menurut Yunita, selain memberikan insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW, Pemkab Cilacap juga telah mengalokasikan anggaran kurang salur bagi hasil pajak tahun 2022 sebesar Rp 5,47 miliar kepada pemerintah desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Cilacap memperkuat otonomi desa dalam menerapkan program-program pemerintah di tingkat desa.
"Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat partisipasi serta pelayanan di tingkat desa," ujarnya.
Diharapkan, program insentif ini bisa memberikan dorongan positif kepada para pemimpin tingkat desa untuk terus berperan aktif dalam pembangunan dan pemenuhan kebutuhan warga mereka.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait