CILACAP, iNewsCilacap.id – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dilarang menerima parcel menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu, pejabat dan ASN juga dilarang meminta apapun dengan dalih sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Surat Edaran tersebut dikeluarkan langsung oleh Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar pada Rabu (5/4) kemarin.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat dari Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN, yang salah satu diantaranya melaksanakan surat edaran Ketua KPK tersebut,” tegas Yunita dikutip dari alaman resmi Pemkab Cilacap, Kamis (6/4/2023).
Yunita menegaskan, alam surat edaran tersebut, ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait