JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru terbayar 15,56 persen. Menurutnya, ada kendala yang menghambat proses pembayaran tersebut.
"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/2/2023).
Kendala kedua, Teten menyebut ada laporan pidana yang tengah berjalan, sehingga Kepolisian menyita dan membekukan aset KSP Indosurya. Hal ini yang menyebabkan tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Selain itu, hal lain dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang, serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.
Dia menjelaskan, hambatan lainnya yaitu lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Teten, dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tuturnya.
Teten mengatakan, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui Kemenkop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.
Editor : Aditya Pratama