CILACAP, iNewsCilacap.id - Nasib sial menimpa AA (29) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap setelah terpergok warga hendak mencuri burung goci di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja. Kini AA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Pemilik Burung Widi Irwanto tengah duduk di dalam rumah melihat seorang laki-laki sendirian sedang berada di depan warung berpura-pura telepon.
Tidak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung Goci yang menggantung di depan rumahnya. "Ketika pelaku tersebut menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung goci, korban keluar dan lari mengejar sambil teriak maling. Pemilik yang mengejar sempat menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan," kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Gatot menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dusun setempat untuk di laporkan ke Polsek Kedungreja. “Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja,” tutur Gatot.
Akibat perbuatannya, pelaku A A disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait