JAKARTA, iNewsCilacap.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Adapun, telah dilakukan uji coba KRIS di empat rumah sakit, di antaranya RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena.
Berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS di empat rumah sakit tersebut, untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar, rumah sakit membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.
''Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp2,6 miliar,'' ujar Anggota DJSN, Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/2/2023).
Sementara itu, dari empat rumah sakit yang telah diuji coba, hanya satu rumah sakit yang belum mmenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.
''Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai,'' ucapnya.
Mickael menambahkan, semakin tinggi tipe rumah sakit, maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastrukturnya.
Dia juga menegaskan bahwa hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait