Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Akan Dilelang Ulang, Target Konstruksi Mulai 2024

Iqbal Dwi Purnama / Aditya Pratama
Kementerian PUPR  bakal melelang ulang proyek Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) dua bulan ke depan atau pada April 2023. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal melelang ulang proyek Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) dua bulan ke depan atau pada April 2023. Hal tersebut lantaran investor yang akan menggarap tol tersebut pada tahun lalu mundur karena tidak mendapatkan financial close dari institusi keuangan.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan, hal ini turut berimbas pada target konstruksi proyek Tol Getaci yang akan molor hingga tahun depan.

"Kondisi tol Getaci ini default, secara kontrak ini putus," ujar Hedy dalam konferensi pers dikutip, Kamis (9/2/2023).

Meski kontruksi molor, dia menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah tetap berjalan. Kementerian PUPR menargetkan pengadaan tanah pada tahap satu dari Garut hingga Tasikmalaya.

"Pasti akan mundur (konstruksinya), kalau pengadaan tanah tetap berjalan," kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Investasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Denny Firmansyah menjelaskan, pemerintah bakal menjadi pemrakarsa tol dengan ruas terpanjang di Indonesia tersebut.

"Jadi tahap pertamanya yang kita lelang (ruas) Gedebage-Tasik, kurang lebih dua bulan ke depan. Konstruksi kemungkinan (mulai) awal tahun depan," ucap Denny.

Jalan Tol Getaci melintas di dua provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Provinsi Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km. Nilai investasi pembangunan jalan tol mencapai Rp56 triliun dan akan dibagi menjadi dua tahap. 

Tahap pertama ruas Gedebage-Tasikmalaya menurut kabar terakhir akan dimulai pada 2024. Sementara, untuk tahap kedua yakni Tasikmalaya-Cilacap konstruksinya dimulai pada 2027 dan selesai di 2029.

Tol ini menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Editor : Aditya Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network