Cegah Penjahat Keuangan Masuk Koperasi, Pemerintah Bakal Revisi UU Perkoperasian

Ikhsan Permana SP / Aditya Pratama
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) Koperasi No. 25 Tahun 1992. Rencana revisi tersebut bertujuan agar nantinya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.

"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ujar Teten dalam keterangannya dikutip, Kamis(9/2/2023).

Teten menambahkan, saat ini pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengawasi koperasi. Oleh karena itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, Kemenkop UKM bakal mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," tuturnya.

Teten menyebut, tidak adil jika nasabah di bank dilindungi, sementara nasabah di koperasi tidak mendapatkan hal serupa. "Nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” katanya.

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah merampungkan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ucap Teten.

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, Teten menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Teten menuturkan, pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas di tahun 2023 untuk disahkan. “Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” katanya.

Dia berharap, dengan disahkannya UU Perkoperasian yang baru dapat mendorong koperasi di Tanah Air agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network