JAKARTA, iNewsCilacap.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyatakan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan pembebasan bersyarat.
HRS akan kjeluar dari rutan hari ini setelah dihukum sejak 12 Desember 2020.
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan kalau status bebasnya adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengakui kalau HRS menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Dia menambahkan, HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,”jelas dia.
Ada dua kasus yang menjerat HRS. Yakni terkait pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yang kedua adalah tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait