Berawal dari Main Game, Seorang ABG Cantik Usia 15 Tahun Jadi Korban Tidur Bersama

Angga Rosa
Tersangka kasus pelecehan seksual di Jepara. (Foto Dok Polres Jepara)

JEPARA, iNewsCilacap.id – Berawal dari bermain game bersama, tetapi ujungnya tindak pelecehan seksual hingga menjadi pidana.

Polisi menangkap pria asal Bekasi Jawa Barat berinisial RD (31) karena telah tega mencabuli ABG cantik di bawah umur D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban awalnya berkenalan saat main bareng game online.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapan kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu ini. Kejadian itu berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp.

"Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban,”jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Sesampai di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.

Ketika berada di dalam kamar hotel, mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. "Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya,”ujarnya.

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.  

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,”kata dia.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network