get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah! Perangkat Desa di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Masjid

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Minyak Goreng Ilegal di Banyumas dan Malang

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:30 WIB
header img
Salah satu lokasi yang digerebek polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.idPolresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan perdagangan minyak goreng ilegal dengan kemasan yang tidak memiliki izin edar. Dari hasil pengungkapan tersebut, dua lokasi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur digerebek pihak kepolisian.

Dua lokasi yang digerebek tersebut berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang.

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Tim satreskrim polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, polisi berhasil mengamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter dengan total : 12057,6 liter, beserta 7 orang saksi.

Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar. Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1.825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar. Polisi selanjutnya menetapkan seorang tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut