BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang muncikari, pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku menawarkan kakak beradik yang masih saudaranya tersebut ke pria hidung belang di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, mengatakan jika mucikari tersebut berinisial PA (21) seorang perempuan warga Jl. Kombas Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Sementara korban adalah keponakan pelaku yang merupakan perempuan kakak beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/2023).
Orang tua korban mengatakan jika ada dugaan praktek perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di kawasan Baturraden.
"Berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," kata Kasat Reskrim.
Editor : Arbi Anugrah