BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang muncikari, pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku menawarkan kakak beradik yang masih saudaranya tersebut ke pria hidung belang di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, mengatakan jika mucikari tersebut berinisial PA (21) seorang perempuan warga Jl. Kombas Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Sementara korban adalah keponakan pelaku yang merupakan perempuan kakak beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/2023).
Orang tua korban mengatakan jika ada dugaan praktek perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di kawasan Baturraden.
"Berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," kata Kasat Reskrim.
Di hadapan polisi, pelaku yang ditangkap mengakui perbuatannya, pelaku lantas dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp300-Rp400 ribu. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah