get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair Mei 2025! Begini Cara Cek Status NIK KTP Anda di DTKS

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Siapa Saja yang Berhak

Senin, 26 Mei 2025 | 22:08 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Siapa Saja yang Berhak/pgri-tulungagung.go.id

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.

Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 pada bulan Juni 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Siapa Saja yang Akan Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

Jadwal dan Prosedur Pencairan

Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:

Besaran Gaji Pokok Pensiunan 2025

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji ke-13 Non-ASN dan Pejabat

  • Pimpinan lembaga nonstruktural: Rp31,4 juta

  • Wakil ketua lembaga: Rp29,6 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan S2/S3 >20 tahun: ±Rp9 juta

Syarat dan Ketentuan

Tidak semua ASN berhak. Yang tidak berhak menerima:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • ASN yang bekerja di luar instansi dan digaji dari lembaga lain

Gunakan Gaji ke-13 Secara Bijak

Pemerintah mengimbau agar penggunaan gaji ke-13 difokuskan pada kebutuhan penting, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga pokok.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut