CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kota Bandung, di mana UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.482.914,09. Kenaikan ini, sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Namun, di balik kebijakan ini, terdapat berbagai peluang dan tantangan yang perlu dicermati oleh pekerja, pengusaha, dan masyarakat secara umum.
Detail Penetapan UMK Kota Bandung 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa kebijakan UMK mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Semua pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai UMK yang berlaku, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
“Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam, yakni 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Bey.
Dengan penetapan ini, Kota Bandung menjadi salah satu dari 27 wilayah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK, dengan rincian sebagai berikut:
Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
Sementara itu, wilayah dengan UMK tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp 5.690.752,95, sedangkan UMK terendah berada di Kota Banjar dengan Rp 2.204.754,48.
Manfaat Kenaikan UMK bagi Pekerja
Meningkatkan Kesejahteraan
Kenaikan UMK memberikan pekerja daya beli yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya makanan, transportasi, dan pendidikan.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Dengan regulasi yang jelas, pekerja formal mendapatkan jaminan upah yang layak sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Stimulus Ekonomi Lokal
Peningkatan daya beli pekerja dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Tantangan Bagi Pengusaha di Kota Bandung
Editor : Arbi Anugrah