CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam. Kabar baik bagi pekerja di Kabupaten Banjarnegara, karena UMK tahun depan mengalami kenaikan, meski tetap berada di posisi terendah dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana, UMK 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah rata-rata mencapai 6,5 persen atau sebesar Rp148.742.
UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Posisi Terbawah, tetapi Tetap Naik
Kabupaten Banjarnegara ditetapkan memiliki UMK Rp2.170.475,32 pada tahun 2025.
Meski kenaikan ini tetap memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja, posisi Banjarnegara sebagai kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah masih bertahan.
Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja meskipun tantangan ekonomi daerah masih signifikan.
Sebagai perbandingan, UMK tertinggi di Jawa Tengah dipegang oleh Kota Semarang, mencapai Rp3.454.827,00.
Sementara itu, beberapa daerah tetangga seperti Kabupaten Banyumas memiliki UMK lebih tinggi, yakni Rp2.338.410,00.
Daftar UMK 2025 di Jawa Tengah: Kota Semarang Tetap Dominan
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Tengah dari yang tertinggi hingga terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
... (daftar lainnya)
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
UMK tertinggi dipegang Kota Semarang yang tembus Rp3 juta, sedangkan Banjarnegara tetap berada di peringkat terbawah.
Mengapa UMK Banjarnegara Masih Rendah?
Beberapa faktor utama yang memengaruhi rendahnya UMK di Kabupaten Banjarnegara adalah:
Kondisi Ekonomi Lokal
Banjarnegara masih bergantung pada sektor pertanian dan usaha kecil menengah (UMKM). Produktivitas yang terbatas membuat daya beli masyarakat serta kemampuan usaha membayar tenaga kerja relatif rendah.
Editor : Arbi Anugrah