CILACAP.iNewscilacap.id - UMK Kabupaten Sragen 2025 ditetapkan sebesar Rp2.182.200,00, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.049.700,00.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan rata-rata UMK sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Namun, jika dibandingkan dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang sebesar Rp3.454.827,00, UMK Sragen masih tergolong rendah.
Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan ekonomi yang signifikan antarwilayah di Jawa Tengah.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Tetap Unggul
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Semarang kembali memimpin dengan UMK tertinggi mencapai Rp3.454.827,00. Ini menjadikannya satu-satunya daerah yang berhasil menembus angka Rp3 juta, jauh melampaui wilayah lain.
Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.170.475,32.
Berikut adalah urutan lengkap UMK 2025 di Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
... (daftar lainnya)
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Faktor Penyebab Rendahnya UMK Sragen
Beberapa faktor yang memengaruhi posisi UMK Sragen di peringkat bawah antara lain:
Editor : Arbi Anugrah