CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi pekerja di Kota Tegal! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Kota Tegal kini tercatat di peringkat ke-31 dengan UMK sebesar Rp2.376.683,82.
Meski belum masuk dalam daftar UMK tertinggi di Jawa Tengah, kenaikan ini memberikan angin segar bagi para pekerja dan pelaku usaha di kota ini.
UMK Kota Tegal Naik: Apa yang Baru di Tahun 2025?
Kenaikan UMK 2025 di Kota Tegal ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, dengan rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah mencapai 6,5 persen atau setara Rp148.742. UMK ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi bentuk komitmen Pemprov Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Meskipun berada di peringkat ke-31 dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK Kota Tegal tetap lebih tinggi dibanding beberapa kabupaten seperti Kabupaten Brebes (Rp2.239.801,50) dan Kabupaten Blora (Rp2.238.430,85). Namun, Kota Tegal masih jauh tertinggal dari Kota Semarang yang menempati peringkat pertama dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.454.827,00.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
Berikut adalah daftar UMK 2025 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Editor : Arbi Anugrah