CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada Rabu malam (18/12/2024), keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Besaran UMK baru mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, memberikan kabar baik bagi pekerja di berbagai kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Kebumen, yang mencatatkan kenaikan UMK menjadi Rp2.259.873,55.
Kenaikan ini disambut hangat oleh masyarakat Kebumen, terutama para pekerja yang bergantung pada upah minimum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. UMK Kabupaten Kebumen naik sebesar 6,5%, dengan tambahan rata-rata Rp148.742 dari tahun sebelumnya.
Meskipun masih berada di peringkat ke-23 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, peningkatan ini menjadi langkah positif menuju kesejahteraan masyarakat.
Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Kota Semarang tetap mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi, menjadi satu-satunya kota yang menembus angka Rp3 juta dengan UMK sebesar Rp3.454.827,00.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah dengan UMK sebesar Rp2.170.475,32.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 dari tertinggi hingga terendah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
...
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
...
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Dampak Kenaikan UMK Kabupaten Kebumen
1. Peningkatan Daya Beli Pekerja
Kenaikan UMK di Kebumen diharapkan dapat memberikan efek positif bagi kesejahteraan pekerja. Dengan tambahan penghasilan, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, terutama untuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Editor : Arbi Anugrah