CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Kabupaten Magelang mencatat kenaikan yang signifikan, menempati peringkat ke-11 di antara 35 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Sesuai aturan yang berlaku, UMK 2025 resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dengan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp148.742.
UMK Kabupaten Magelang 2025: Naik Menjadi Rp2,4 Juta
Kabupaten Magelang kini memiliki UMK sebesar Rp2.467.488,00, mencatat peningkatan yang mencerminkan optimisme dan perkembangan ekonomi daerah. Dengan kenaikan ini, Kabupaten Magelang berada di posisi strategis sebagai daerah yang menarik bagi para pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor industri, perdagangan, dan pariwisata yang menjadi andalan wilayah ini.
Sebagai wilayah yang mengandalkan sektor agrikultur dan pariwisata, kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi pekerja lokal. Dengan daya tarik wisata seperti Candi Borobudur, Kabupaten Magelang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, sehingga kenaikan UMK ini menjadi bukti nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Peringkat UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang di Puncak, Kabupaten Magelang Ke-11
Berikut adalah daftar 15 besar UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
Kabupaten Magelang: Simbol Kemajuan Daerah
Editor : Arbi Anugrah