CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam. Kabar baik datang dari Kota Salatiga yang mencatat kenaikan signifikan, menempatkannya di peringkat 10 tertinggi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana, UMK 2025 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengikuti regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah mencapai 6,5 persen atau Rp148.742.
UMK Kota Salatiga: Tumbuh Positif di Tengah Kompetisi Daerah
Kota Salatiga ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp2.533.583,00 untuk tahun 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus membaik.
Salatiga kini unggul atas Kabupaten Magelang (Rp2.467.488,00) dan Karanganyar (Rp2.437.110,00), menjadikannya salah satu wilayah yang menarik bagi tenaga kerja dan investor.
Peringkat UMK Tertinggi di Jawa Tengah
Kota Semarang tetap menjadi pemimpin UMK tertinggi di Jawa Tengah, dengan angka fantastis Rp3.454.827,00. Berikut adalah 10 besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kota Salatiga: Kota Sejuk dengan Potensi Ekonomi yang Meningkat
Editor : Arbi Anugrah